top of page
Search

Jasa Legalisasi Akta Cerai di Badilag

  • Writer: arif wijaya
    arif wijaya
  • Oct 18, 2024
  • 3 min read

Legalisasi akta cerai adalah proses pengesahan dokumen perceraian yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama oleh Badilag (Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama). Proses ini penting untuk memastikan bahwa akta cerai benar-benar diterbitkan berdasarkan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak palsu. Setelah mendapatkan legalisasi dari Badilag, Akta Cerai kini dapat diajukan untuk proses Apostille. Selain itu, Badilag yang berwenang untuk mengesahkan atau melegaliasi Akta Cerai adalah suatu lembaga di bawah Mahkamah Agung yang mengelola urusan peradilan agama.


Jasa Legalisasi Akta Cerai di Badilag
Jasa Legalisasi Akta Cerai di Badilag


 

Mengapa Legalisasi Akta Cerai oleh Badilag perlu dan penting?

Bagi mereka yang telah bercerai dan ingin menikah kembali dengan Warga Negara Asing atau ingin melaksanakan pernikahan lagi atau memiliki pasangan di luar negeri, maka Akta Cerai tersebut perlu di Apostille atau Legalisasi di Kedutaan. Sedangkan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1349 TAHUN 2022, untuk melakukan apostille terhadap Akta Cerai dan Putusan atau Penetapan, dokumen tersebut harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh BADILAG.

Selain itu, beberapa jenis dokumen lain yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama juga wajib di legalisasi oleh Badilag untuk tujuan Apostille.

 

Proses atau Cara Legalisasi Akta Cerai atau Dokumen Lain di Badilag

 

Berikut adalah tahapan yang perlu dilalui untuk melegalisasi akta cerai di Badilag:

 

1. Mempersiapkan Dokumen

Dokumen utama yang perlu dipersiapkan adalah akta cerai atau putusan atau penetapan asli yang diterbitkan oleh pengadilan agama. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan salinan identitas pribadi (KTP atau paspor), fotokopi akta cerai, menyiapkan permohonan yang ditandatangani di atas materai dan disaksikan.

 

2. Pengajuan Permohonan

   Pemohon mengajukan permohonan legalisasi ke Badilag. Pengajuan bisa dilakukan secara langsung ke kantor mahkamah agung atau melalui perwakilan yang sah. Jika Anda tidak mau repot atau berada di luar Jakarta. Anda dapat mempercayakan proses ini dan selanjutnya kepada Jasa Apostille dan Legalisassi by LTM Translation yang dikelolah oleh Penerjemah Tersumpah Arif Wijaya.

 

3. Verifikasi Dokumen

 Badilag akan melakukan verifikasi terhadap keaslian dokumen cerai atau putusan atau penetapan dan memastikan bahwa dokumen tersebut memang diterbitkan oleh pengadilan agama yang berwenang. Jika semua persyaratan terpenuhi, proses legalisasi dapat dilanjutkan. Proses ini biasanya memakan waktu 1 minggu kerja.

 

4. Pengesahan

Setelah dokumen diverifikasi, akta cerai akan disahkan dengan stempel atau tanda tangan resmi dari Badilag. Ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses legalisasi dan dapat diajukan untuk apostille.

 

5. Pengambilan Dokumen

Setelah proses legalisasi selesai, pemohon dapat mengambil kembali dokumen yang telah dilegalisasi di kantor Badilag.

 

Jika Anda tidak ingin repot dan ingin mendapatkan hasil yang lebih cepat, tidak ada salahnya untuk mempertimbangkan jasa kami untuk pengurusan Legalisasi Akta Cerai di Badilag.

 

Kapan Legalisasi Akta Cerai Diperlukan?

 

Beberapa situasi yang membutuhkan legalisasi akta cerai, antara lain:

 

- Keperluan di Luar Negeri:Jika mantan pasangan ingin menikah lagi di luar negeri atau mengurus administrasi lainnya di negara asing, akta cerai yang telah dilegalisasi sering kali diperlukan.

- Proses Imigrasi: Untuk keperluan visa atau kewarganegaraan di beberapa negara, legalisasi akta cerai diperlukan sebagai bukti sah status pernikahan.

- Kepentingan Hukum dan Administratif: Beberapa instansi pemerintah atau pihak ketiga memerlukan akta cerai yang telah dilegalisasi untuk memproses permohonan tertentu, seperti pembagian harta, hak asuh anak, atau pengurusan asuransi.

 

Mengapa Memilih Jasa Legalisasi Akta Cerai?

 

Mengurus legalisasi akta cerai bisa menjadi proses yang memakan waktu, terutama bagi mereka yang belum familiar dengan prosedur administrasi di Badilag. Dengan menggunakan Jasa Legalisasi kami Anda tidak perlu hadir di Mahkamah Agung dan dapat tinggal mengirim dokumennya dari rumah Anda menggunakan Gojek/JNE. Proses oleh kami juga terhitung cepat karena telah dikerjakan oleh orang berpengalaman dan profesional. Menggunakan jasa legalisasi bisa membantu mempercepat proses dan memastikan bahwa semua dokumen disiapkan dengan benar. Jasa legalisasi akta cerai biasanya menawarkan:

 

- Konsultasi Proses: Memahami langkah-langkah yang perlu diambil untuk melegalisasi akta cerai.

- Pengurusan Dokumen: Mengumpulkan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada Badilag.

- Layanan Representasi: Jika Anda tidak bisa hadir langsung di Kantor Mahkamah Agung, jasa ini bisa menjadi perwakilan resmi Anda untuk mengurus legalisasi.

- Efisiensi Waktu: Jasa legalisasi memungkinkan proses berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga Anda bisa fokus pada hal lain.

 

Kesimpulan

 

Legalisasi akta cerai di Badilag adalah langkah penting untuk memenuhi persyaratan apostille akta cerai, penetapan, atau putusan pengadilan agama. Hal ini memastikan bahwa dokumen perceraian Anda diakui secara resmi di berbagai instansi. Dengan menggunakan jasa legalisasi akta cerai, proses tersebut bisa menjadi lebih mudah dan cepat. Jika Anda membutuhkan akta cerai yang telah dilegalisasi untuk keperluan dalam atau luar negeri, pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku agar dokumen Anda sah dan diakui secara hukum.

 

\

 
 
 

Comments


Alamat:  Jl. Kemurnian VI No. 23, Kel. Glodok, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat 
Telepon: 081319120645, 081311112027
Email: linktranslation.01@gmail.com
di kelolah oleh Penerjemah Tersumpah Arif Hadi Wijaya

 

bottom of page