JASA PENERJEMAH TERSUMPAH
Dalam kebanyakan kasusnya, ketika Anda ingin menggunakan dokumen resmi atau publik Anda di luar Negeri, Anda akan diminta untuk menerjemah dokumen tersebut dengan Penerjemah Tersumpah. Menurut peraturan di Indonesia, hanya Penerjemah Tersumpah yang berwenang mengeluarkan Terjemahan Resmi di Indonesia.
Jika Anda membutuhkan jasa Penerjemah Tersumpah selain dari Jasa Appostille dan Legalisasi, maka Anda saat ini telah berada di tempat yang tepat. Jasa Appostille dan Legalisasi by LTM Group dikelolah oleh Penerjemah Tersumpah Arif Hadi Wijaya, seorang Penerjemah Tersumpah Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU 38.AH.03.07.2023 tanggal 19 Mei 2023.
Kami menyediakan berbagai macam jasa terjemahan tersumpah, mulai dari :
- Bahasa Inggris
- Bahasa Mandarin
- Bahasa Arab
- Bahasa Korea
- Bahasa Jepang
- Bahasa Belanda
- dan masih banyak lagi
Untuk ingin tahu lebih lanjut langsung saja hubungi kami sekarang!
